ASURANSI REKAYASA
Merupakan jenis asuransi yang menjamin
risiko-risiko yang timbul selama kegiatan
proyek/pembangunan/pemasangan/testing/ commisioning.
Jenis Asuransi :
- A. Contractors All Risk (C.A.R.)
- B. Erection All Risk (E.A.R.)
Manfaat Bagi Tertanggung :
Secara Umum :
Memberikan proteksi financial atas kelangsungan usaha/pekerjaan Tertanggung.
Secara Khusus :
ü Membantu memperpendek penundaan penyelesaian pekerjaan;
ü Menyediakan cadangan financial yang
relatif kecil yang sudah diketahui besarnya (premi asuransi) untuk
menanggulangi kerugian-kerugian besar yang belum diketahui besarnya;
ü Memperkecil biaya tidak terduga untuk cadangan menanggulangi force majure.
Harga Pertanggungan :
ü Sesuai harga kontrak pekerjaan;
ü Material yang di-supply oleh pemilik proyek;
ü Biaya pemasangan, dan lain-lain.
A. Contractor’s All Risk (C.A.R.)

Objek Yang Dapat Diasuransikan :
Adalah pekerjaan proyek sesuai dengan kontrak dan biasanya antara lain adalah :
ü Pekerjaan Persiapan (Preparation Work);
ü Pekerjaan Pelengkap (Temporary Work);
ü Pekerjaan Utama (Permanent Work);
ü Alat-alat besar dan mesin-mesin lain yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan (Contractor’s plant and equipment);
ü Biaya untuk membersihkan reruntuhan (Cost of clearance of debris);
ü Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Third party liabillity) meliputi Cacat Badan/Meninggal Dunia/ Biaya Rumah Sakit dan kerusakan harta benda pihak ketiga;
ü Kerusakan / kerugian selama masa pemeliharaan (maintenance period);
ü Material yang di-supply oleh pemilik (Principal).
Jangka Waktu Pertanggungan :
Dimulai dari barang-barang dibongkar disite permulaan pelaksanaan/permulaan kontrak, selama pembangunan dan berakhir setelah proyek selesai dan diserahterimakan kepada pemilik proyek. Pertanggungan biasanya menjamin selama jangka waktu pemeliharaan.
Risiko Yang Dijamin :
ü Kebakaran / Fire;
ü Disambar petir / Lightning;
ü Peledakan / Explosion;
ü Tertimpa pesawat terbang / Crashing of Aircraft;
ü Karena Pemadaman Kebakaran / Extinguishing Water;
ü Kebanjiran / Flood / Inundation;
ü Hujan / Rain;
ü Ombak besar / Tsunami;
ü Angin ribut / Windstrom;
ü Gempa bumi / Earthquake;
ü Tanah runtuh, longsor, rengkah / Landslide, Rockslide;
ü Pencurian / Burglary;
ü Ketidakterampilan pekerja / Bad workmanship;
ü Lalai / Negligence, Carelessness;
ü Kesalahan karena manusia / Human error.
Risiko Yang Tidak Dijamin :
ü SRCC (Strikes, Riot and Civil Commotion), tetapi dapat juga dijamin sebagai perluasan *)
ü Kesengajaan / Willful Act;
ü Akibat Nuklir dan radiasi;
ü Akibat penghentian pelaksanaan proyek (Cessation of work);
ü Salah perencanaan / Faulty design dan segala akibatnya;
ü Denda / Penalty;
ü Inventory losses;
ü Kerugian pada gambar, dokumen-dokumen berharga, uang dan lain-lain.
*) dalam batas-batas tertentu risiko-risiko ini dapat dijamin dengan tambahan premi.
Yang Dapat Menjadi Tertanggung :
ü Pemilik Proyek (Principal/Bouwheer/Owner);
ü Pelaksana/Contractors;
ü Sub-Contractor;
ü Contractor with Sub-contractor secara bersama-sama.
B. Erection All Risk (E.A.R.)

Objek Yang Dapat Diasuransikan :
Adalah pekerjaan proyek sesuai dengan kontrak dan biasanya antara lain adalah :
ü Pekerjaan pemasangan yang meliputi harga mesin (peralatan dan sejenisnya) yang akan dipasang, biaya pengangkutan, bea cukai/bea masuk, biaya pemasangan;
ü Pekerjaan teknik sipil yang merupakan bagian dari proyek keseluruhan;
ü Biaya membersihkan reruntuhan (clearence of debris);
ü Barang/harta benda yang berada di lokasi yang menjadi milik atau dibawah tanggung jawab Tertanggung;
ü Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability) meliputi luka badan/meninggal dunia/biaya rumah sakit bagi orang bukan pegawai Tertanggung dan kerusakan harta benda milik Pihak Ketiga.
Yang Dapat Menjadi Tertanggung :
ü Supplier, pabrik pembuat mesin atau peralatan yang akan dipasang;
ü Pelaksana pemasangan/ Contractor/ sub-contractor;
ü Pemilik mesin/ peralatan yang dipasang.
Risiko Yang Dijamin :
ü Kebakaran / Fire;
ü Disambar petir / Lightning;
ü Peledakan / Explosion;
ü Tertimpa pesawat terbang / Crashing of Aircraft;
ü Karena Pemadaman Kebakaran / Extinguishing Water;
ü Kebanjiran / Flood / Inundation;
ü Ombak besar / Tsunami;
ü Angin ribut / Windstrom;
ü Topan;
ü Gempa bumi / Earthquake;
ü Tanah runtuh, longsor, rengkah / Landslide, Rockslide;
ü Pencurian / Burglary;
ü Hubungan arus pendek / Short Circuit.
Risiko Yang Tidak Dijamin :
ü Salah perencanaan / Faulty design dan segala akibatnya;
ü Willful Act, Willful Negligence;
ü Akibat perang;
ü Akibat Nuklir, radio aktif;
ü Akibat denda, penghentian pekerjaan (Cessation of Work);
ü Ketidakterampilan pekerja / Bad Workmanship.
Jangka Waktu Pertanggungan :
Dimulai dari barang-barang dibongkar dilokasi proyek/permulaan pelaksanaan, selama pemasangan, testing/commissioning, berakhir setelah proyek selesai dan diserahkan kepada pemilik untuk pertama kali (provisional acceptance). Dapat juga diteruskan dengan masa pemeliharaan.
Harga Pertanggungan :
ü Sesuai harga kontrak pekerjaan;
ü Material yang di-supply oleh pemilik proyek;
ü Biaya pemasangan, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar